Definisi Wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
Pentingnya Wakaf HKI yang memiliki konsep hukum serta diakui sebagai Hak Kebendaan yang sifatnya tidak berwujud. berikut ini materi kegiatan webinar yang diadakan oleh SHKI UNIDA Gontor bekerjasama dengan Pusat HKI UII dan ICAST UNIDA Gontor. https://bit.ly/2WyHbv6
Maman sutarman SH
says:Saya berharap Umat islam bisa membangun Giroh perEkonomian sebagai penopang kebijakan pemerintahan dan menjadi barometer suri tauladan bagi perekonomian dunia sebagi wujud bahwa umat islam Indonesia Mampu mewujudkan kerukunan dan keharmonisan dalam bernegara. Bisa memimpin kebijakan yang adil dan makmur. Kemaslahatan dunia akhirat. Amiiin YRA..