Tanya-Jawab tentang Paten

  1. Apa itu Paten?

Paten merupakan Hak Eksklusif dari Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2. Apakah Invensi itu?

Invensi adalah ide Inventor sebagai pemecah masalah yang spesifik di bidang teknologi/teknis, yang dapat berupa produk, mesin, tool/peralatan, metode, sistem, dan komposisi.

3. Apa perbedaan Paten dan Paten Sederhana?

  • Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
  • Klaim paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten jumlah klaimnya tidak dibatasi.
  • Progres teknologi dalam paten sederhana lebih simpel daripada progres teknologi dalam paten.

4. Berapa lama Paten Berlaku?

Paten sederhana berlalku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, sedangkan Paten berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten.

5. Apakah masa berlaku Paten dapat diperpanjang?

Sayangnya masa berlaku Paten tidak dapat diperpanjang

6. Hak-Hak apa saja yang diperoleh pemegang paten?

Hak-hak yang dimiliki pemegang Paten:

  • Hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya
  • Hak ekslusif untuk melarang pihak lain untuk melaksanakan paten yang dimilikinya tanpa persetujuannya.

7. Apakah perlindunga Paten yang didaftar di Indonesia juga berlaku di Negara lain?

Paten Indonesia hanya berlaku di Indonesia. jika suatu Invensi hendak dilindungi di Negara lain, PEMOHON harus mendaftarkannya ke Negara tersebut atau ke organisasi negara-negara tertentu, seperti European Patent Office (EPO)

8. Apakah Invensi yang sudah diajukan di DJKI dapat diketahui masyarakat?

Invensi yang diajukan dan sudah diumumkan dapat diketahui oleh masyarakat dan dapat di askes di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Open chat
Kami Sentra Hak Kekayaan Intelektual UNIDA Gontor siap membantu dalam konsultasi dan permohonan pendaftaran KI. Ada yang bisa kami bantu?