Pengenalan Indikasi Geografis

Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Hak Indikasi Geografis adalah Hak Eksekutif yang diberikan Negara kepada pemegang Hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Contoh Indikasi Geografis yang telah terdaftar di DJKI: Carica – Dieng, Mebel ukir – Jepara, Ubi cilembu – Sumedang, Madu – Sumbawa, Jeruk keprok Gayo – Aceh, dan lain sebagainya.

Open chat
Kami Sentra Hak Kekayaan Intelektual UNIDA Gontor siap membantu dalam konsultasi dan permohonan pendaftaran KI. Ada yang bisa kami bantu?