Mengenal Kekayaan Intelektual (KI)

Ilustrasi Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual (KI)

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, pencipta, atau inventor atas hasil karya dan karsa kreativitasnya.

Kekayaan Intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Di lingkungan perguruan tinggi seperti UNIDA Gontor, pelindungan KI menjadi bukti nyata dari orisinalitas riset sekaligus penghargaan atas reputasi akademik para dosen dan peneliti.

1. Hak Cipta

2. Merek (Trade Mark)

3. Paten