Merek
1. Definisi Merek
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
2. Landasan Hukum
Perlindungan hukum dan tata cara pendaftaran merek di lingkungan Universitas Darussalam Gontor mengacu pada regulasi nasional berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (terkait kluster penyederhanaan proses dan waktu pengumuman merek).
3. Jangka Waktu & Perlindungan Merek
Merek menggunakan sistem First-to-File (siapa yang mendaftar pertama kali, dia yang berhak atas merek tersebut).
- Masa Perlindungan: Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date).
- Dapat Diperpanjang: Berbeda dengan Paten dan Hak Cipta yang memiliki batas waktu mutlak, hak atas Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali secara terus-menerus selama merek tersebut masih digunakan dalam perdagangan.
4. Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan penggunaannya, merek yang didaftarkan dibagi menjadi 3 jenis utama:
- Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Contoh di kampus: Produk air mineral UNIDA, produk herbal, atau roti buatan laboratorium kampus).
- Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Contoh di kampus: Jasa pelatihan bahasa, jasa laboratorium pengujian, atau jasa konsultan bisnis).
- Merek Kolektif: Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan secara bersama-sama.
5. Kelas Merek (Klasifikasi Nice)
Saat mendaftarkan merek, pemohon wajib memilih Kelas Merek yang sesuai dengan jenis bidang usaha atau produknya berdasarkan Klasifikasi Internasional (Nice Classification). Secara total terdapat 45 Kelas Merek:
- Kelas 1 sampai 34: Digunakan untuk kategori Barang/Produk fisik (misalnya: Kelas 5 untuk obat-obatan/herbal, Kelas 30 untuk produk kopi/roti, Kelas 32 untuk minuman non-alkohol/air mineral).
- Kelas 35 sampai 45: Digunakan untuk kategori Jasa/Layanan (misalnya: Kelas 41 untuk jasa pendidikan/pelatihan, Kelas 42 untuk jasa riset/pengembangan teknologi).
6. Manfaat Pendaftaran Merek bagi Civitas Academica
Mengapa produk inovasi, inkubator bisnis, maupun unit usaha di bawah UNIDA Gontor wajib mendaftarkan mereknya?
- Alat Bukti Kepemilikan Mutlak: Menjadi bukti sah satu-satunya bahwa universitas/penemu adalah pemilik sah merek tersebut di mata hukum.
- Mencegah Plagiasi & Peniruan: Pemilik merek berhak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip untuk jenis barang/jasa yang sejenis di pasar.
- Aset Komersial & Nilai Jual (Intangible Asset): Merek terdaftar meningkatkan kepercayaan konsumen (brand awareness) dan dapat dilisensikan atau diwariskan untuk menghasilkan royalti bagi kampus dan penemu.
- Syarat Komersialisasi Hasil Riset: Memudahkan produk hasil hilirisasi riset dosen untuk masuk ke pasar industri, pengujian BPOM, maupun sertifikasi Halal secara resmi.
7. Biaya Percatatan Merek
| No | Rincian | Lembaga Pendidikan, UMKM, dan Penelitian | Umum |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran & Pencatatan Merek | Rp 1.500.000 | Rp 3.500.000 |
*Update 1 Agustus 2026
- Catatan: Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan pemerintah.
- Pembayaran dilakukan setelah melengkapi semua Persyaratan yang diperlukan dan Mengunggahnya di Formulir pendaftaran.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai.
- Subsidi akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.