Merek

1. Definisi Merek

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

2. Landasan Hukum

Perlindungan hukum dan tata cara pendaftaran merek di lingkungan Universitas Darussalam Gontor mengacu pada regulasi nasional berikut:

3. Jangka Waktu & Perlindungan Merek

Merek menggunakan sistem First-to-File (siapa yang mendaftar pertama kali, dia yang berhak atas merek tersebut).

4. Jenis-Jenis Merek

Berdasarkan penggunaannya, merek yang didaftarkan dibagi menjadi 3 jenis utama:

  1. Merek Dagang: Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Contoh di kampus: Produk air mineral UNIDA, produk herbal, atau roti buatan laboratorium kampus).
  2. Merek Jasa: Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Contoh di kampus: Jasa pelatihan bahasa, jasa laboratorium pengujian, atau jasa konsultan bisnis).
  3. Merek Kolektif: Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan secara bersama-sama.

5. Kelas Merek (Klasifikasi Nice)

Saat mendaftarkan merek, pemohon wajib memilih Kelas Merek yang sesuai dengan jenis bidang usaha atau produknya berdasarkan Klasifikasi Internasional (Nice Classification). Secara total terdapat 45 Kelas Merek:

6. Manfaat Pendaftaran Merek bagi Civitas Academica

Mengapa produk inovasi, inkubator bisnis, maupun unit usaha di bawah UNIDA Gontor wajib mendaftarkan mereknya?

7. Biaya Percatatan Merek

No Rincian Lembaga Pendidikan, UMKM, dan Penelitian Umum
1 Pendaftaran & Pencatatan Merek Rp 1.500.000 Rp 3.500.000

*Update 1 Agustus 2026