Syarat & Ketentuan Paten

Setiap pemohon (Pencipta/Inventor) yang mengajukan permohonan fasilitasi pendaftaran Paten melalui Sentra HKI Universitas Darussalam Gontor wajib memahami dan menyetujui ketentuan khusus di bawah ini:

1. Kriteria Invensi yang Dapat Dipatenkan

Sentra HKI UNIDA Gontor hanya memproses invensi yang memenuhi syarat materiil perlindungan paten sesuai undang-undang yang berlaku, yaitu:

2. Syarat Mutlak Kebaruan (Novelty) & Larangan Publikasi Dini

3. Kepemilikan Paten & Pengalihan Hak

Sesuai dengan regulasi internal universitas dan UU Paten yang berlaku:

4. Standarisasi Dokumen Deskripsi (Spesifikasi) Paten

5. Durasi Proses, Pemeriksaan Substantif, dan Biaya Pemeliharaan