Syarat & Ketentuan Merek

Setiap pemohon (Pemilik Merek/Dosen/Unit Usaha) yang mengajukan permohonan fasilitasi pendaftaran Merek melalui Sentra HKI Universitas Darussalam Gontor wajib memahami dan menyetujui ketentuan khusus di bawah ini:

1. Kriteria Merek yang Dapat Didaftarkan

Sentra HKI UNIDA Gontor hanya memproses pengajuan merek yang memiliki daya pembeda yang cukup serta wujud visual berupa logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Merek yang diajukan wajib digunakan untuk mengidentifikasi barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh unit usaha, riset terapan, atau produk kewirausahaan di lingkungan Universitas Darussalam Gontor.

2. Syarat Daya Pembeda & Larangan Kemiripan (Penelusuran Awal)

3. Kepemilikan Merek & Pengalihan Hak

Sesuai dengan regulasi internal universitas dan UU Merek yang berlaku:

4. Standarisasi Berkas & Etiket Logo Merek

Pemohon bertanggung jawab penuh menyediakan dan melengkapi dokumen pendaftaran secara mandiri sesuai dengan template resmi yang disediakan di Pusat Unduhan.

Dokumen wajib memuat: Contoh Etiket/Logo Merek berformat HD (resolusi tinggi), Deskripsi Arti/Makna Merek, Penentuan Kelas Barang/Jasa (Sistem Klasifikasi Nice), Tanda Tangan Pemohon, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Merek di atas meterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa Merek tersebut adalah murni buatan sendiri dan tidak meniru karya orang lain.

5. Durasi Proses, Masa Pengumuman, dan Perlindungan 10 Tahun