Paten

1. Definisi Paten

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (Inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2. Landasan Hukum

Penyelenggaraan, pendaftaran, dan pelindungan hukum invensi teknologi dosen di lingkungan Universitas Darussalam Gontor mengacu pada regulasi nasional berikut:

3. Jangka Waktu & Perlindungan Paten

Berbeda dengan Hak Cipta yang bersifat deklaratif, Paten menganut sistem First-to-File (siapa yang mendaftar pertama kali dan lolos pemeriksaan substantif, dia yang mendapat hak). Jangka waktu pelindungannya dihitung sejak Tanggal Penerimaan (Filing Date) dokumen:

4. Jenis Paten

Di Indonesia, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, Paten dibagi menjadi 2 jenis:

A. Paten (Biasa)

Diberikan untuk invensi yang benar-benar baru, memiliki lompatan teknologi besar, dan melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat di tingkat nasional maupun internasional.

B. Paten Sederhana

Ditujukan untuk invensi berupa produk, alat, komponen, atau jalannya proses yang mengalami pengembangan atau modifikasi dari teknologi yang sudah ada. Cocok untuk proyek teknologi tepat guna di kampus.

5. Alur & Estimasi Waktu Pendaftaran

Lama proses pengajuan berkas awal di Sentra HKI UNIDA Gontor berkisar antara 7 hingga 30 hari kerja, bergantung pada kelengkapan dokumen persyaratan:

6. Persyaratan Pencatatan Paten

Dokumen dan data yang harus disiapkan oleh pemohon meliputi:

7. Biaya Pencatatan Paten

No Rincian Layanan Lembaga Pendidikan, Penelitian, UMKM Umum
1 Pendaftaran Paten Sederhana Rp 1.500.000 Rp 2.750.000
2 Pendaftaran Paten Rp 6.450.000 Rp 7.450.000

*Update 1 Agustus 2026