Hak Cipta
1. Definisi Hak Cipta
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak eksklusif ini terdiri atas Hak Moral (hak yang melekat abadi pada diri Pencipta untuk mencantumkan namanya) dan Hak Ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut).
2. Landasan Hukum
Penyelenggaraan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Darussalam Gontor mengacu pada regulasi nasional sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (terkait kewajiban pelindungan KI hasil riset perguruan tinggi).
3. Jangka Waktu Pencatatan & Perlindungan
Berbeda dengan Paten atau Merek yang harus menunggu pemeriksaan substantif berbulan-bulan, pencatatan Hak Cipta di era digital saat ini menggunakan sistem e-HakCipta yang prosesnya instan (langsung terbit surat pencatatan dalam hitungan hari setelah divalidasi).
Masa berlaku pelindungan Hak Cipta sangat panjang, dibagi berdasarkan jenis ciptaannya:
- Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun Setelah Meninggal Dunia: Berlaku untuk ciptaan utama seperti buku, pamflet, artikel ilmiah, tafsir, ceramah, kuliah, lagu/musik, drama, arsitektur, peta, dan karya seni rupa.
- 50 Tahun Sejak Pertama Kali Diumumkan/Diterbitkan: Berlaku untuk karya program komputer (aplikasi/software), database, sinematografi (video/film), fotografi, dan karya modifikasi/saduran.
4. Kategori & Jenis Karya Hak Cipta
Berikut adalah jenis-jenis ciptaan hasil karya dosen dan mahasiswa yang dapat didaftarkan perlindungannya melalui Sentra HKI UNIDA Gontor:
| No | Kategori Ciptaan | Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan |
|---|---|---|
| 1 | Karya Tulis | Buku, Monograf, Buku Panduan, Modul Ajar, Ringkasan/Resume, Artikel Ilmiah, Jurnal, Modul Praktikum, Karya Tulis Terjemahan. |
| 2 | Karya Seni | Alat Peraga Pendidikan, Peta, Desain Motif Batik, Kaligrafi, Lukisan, Ilustrasi, Karya Arsitektur. |
| 3 | Karya Audio Visual | Video Pembelajaran, Film Pendek Dokumenter, Rekaman Kuliah, Podcast Edukasi, Aransemen Musik/Lagu Kampus. |
| 4 | Komposisi Musik | Aransemen, Karya Rekaman Suara, Lagu (Musik Dengan Teks), Berbagai Jenis Musik, Musik Tanpa Teks, Musik Tradisional. |
| 5 | Karya Fotografi | Karya Fotografi, Potret. |
| 6 | Karya Drama & Koreografi | Drama/pertunjukan, Drama Musikal, Ketoprak, Pentas Musik, Pewayangan, Seni Pertunjukan, Sulap, Tari. |
| 7 | Karya Rekaman / Cetak | Komik, Koreografi, Booklet, Khutbah, Banner, Brosur, Buku, Modul, Diktat, Cerita Bergambar, Pantomim, Karya Siaran, Naskah Film, Novel. |
| 8 | Karya Lainnya | Kompilasi Ciptaan, Permainan Video, Program Komputer. |
5. Persyaratan Pencatatan
Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon dalam pencatatan Hak Cipta adalah sebagai berikut:
- Scan KTP Seluruh Pencipta / Pemohon
- NPWP Pemohon / Lembaga
- File Contoh Karya Ciptaan (PDF/MP4/PNG/ZIP)
- Deskripsi Singkat Ciptaan
- Surat Pernyataan Kepemilikan (Bermeterai Rp 10.000)
- Surat Keterangan UMKM atau Akta Pendirian Lembaga (jika diperlukan)
- Surat Pengalihan Hak (jika pemohon adalah lembaga/universitas)
- Surat Kuasa (jika menggunakan konsultan HKI)
- Alamat email aktif & Nomor HP/WhatsApp
6. Biaya Pencatatan
| No | Rincian | Lembaga Pendidikan, Penelitian, UMKM | Umum |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Pendaftaran % Administrasi Hak Cipta | Rp 400.000 | Rp 500.000 |
*Update 1 Agustus 2026
- Catatan: Biaya di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan pemerintah.
- Pembayaran dilakukan setelah melengkapi semua Persyaratan yang diperlukan dan Mengunggahnya di Formulir pendaftaran.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank atau tunai.
- Subsidi akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.