Hak Cipta

1. Definisi Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak eksklusif ini terdiri atas Hak Moral (hak yang melekat abadi pada diri Pencipta untuk mencantumkan namanya) dan Hak Ekonomi (hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut).

2. Landasan Hukum

Penyelenggaraan dan perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas Darussalam Gontor mengacu pada regulasi nasional sebagai berikut:

3. Jangka Waktu Pencatatan & Perlindungan

Berbeda dengan Paten atau Merek yang harus menunggu pemeriksaan substantif berbulan-bulan, pencatatan Hak Cipta di era digital saat ini menggunakan sistem e-HakCipta yang prosesnya instan (langsung terbit surat pencatatan dalam hitungan hari setelah divalidasi).

Masa berlaku pelindungan Hak Cipta sangat panjang, dibagi berdasarkan jenis ciptaannya:

4. Kategori & Jenis Karya Hak Cipta

Berikut adalah jenis-jenis ciptaan hasil karya dosen dan mahasiswa yang dapat didaftarkan perlindungannya melalui Sentra HKI UNIDA Gontor:

No Kategori Ciptaan Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan
1 Karya Tulis Buku, Monograf, Buku Panduan, Modul Ajar, Ringkasan/Resume, Artikel Ilmiah, Jurnal, Modul Praktikum, Karya Tulis Terjemahan.
2 Karya Seni Alat Peraga Pendidikan, Peta, Desain Motif Batik, Kaligrafi, Lukisan, Ilustrasi, Karya Arsitektur.
3 Karya Audio Visual Video Pembelajaran, Film Pendek Dokumenter, Rekaman Kuliah, Podcast Edukasi, Aransemen Musik/Lagu Kampus.
4 Komposisi Musik Aransemen, Karya Rekaman Suara, Lagu (Musik Dengan Teks), Berbagai Jenis Musik, Musik Tanpa Teks, Musik Tradisional.
5 Karya Fotografi Karya Fotografi, Potret.
6 Karya Drama & Koreografi Drama/pertunjukan, Drama Musikal, Ketoprak, Pentas Musik, Pewayangan, Seni Pertunjukan, Sulap, Tari.
7 Karya Rekaman / Cetak Komik, Koreografi, Booklet, Khutbah, Banner, Brosur, Buku, Modul, Diktat, Cerita Bergambar, Pantomim, Karya Siaran, Naskah Film, Novel.
8 Karya Lainnya Kompilasi Ciptaan, Permainan Video, Program Komputer.

5. Persyaratan Pencatatan

Adapun persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon dalam pencatatan Hak Cipta adalah sebagai berikut:

6. Biaya Pencatatan

No Rincian Lembaga Pendidikan, Penelitian, UMKM Umum
1 Biaya Pendaftaran % Administrasi Hak Cipta Rp 400.000 Rp 500.000

*Update 1 Agustus 2026